Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Sekretaris MA Hasbi Hasan Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.880.000.000.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Sekretaris MA Hasbi Hasan Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dihukum 13 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa optimis Hasbi Hasan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Selain Pencucian Uang, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jadi Tersangka Suap Bersama Menas Erwin

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.880.000.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang

Apabila Hasbi Hasan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

BERITA TERKAIT

"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama," kata jaksa.

"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," imbuhnya.

Dalam merumuskan tuntutannya, JPU KPK mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, Hasbi Hasan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana

Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Akui Beri Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023), telah mendakwa Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA sebesar Rp11,2 miliar.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka," kata jaksa.

Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.

Suap itu disebut diberikan Heryanto Tanaka agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas