Kelakuan Sekjen DPR Indra Iskandar Pasang Muka Meledek usai Diperiksa Kasus Korupsi Furnitur di KPK
Indra Iskandar memilih tidak banyak bicara setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/3/2024) petang.
Indra Iskandar memilih tidak banyak bicara setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dia tampak berusaha menghindari kamera dan wartawan.
Bahkan Indra Iskandar terlihat memasang muka meledek, dengan memelototkan mata serta memajukan bibir.
"Ditanyain, bulan ini, puasa apa enggak,” jawab Indra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan saat ditanya mengenai pertanyaan penyidik apa saja yang disampaikan ke dirinya.
Indra pun bungkam saat ditanya status dirinya yang sudah ditetapkan tersangka. Dia terus berjalan lalu menaiki mobilnya.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark-up.
Adapun nilai pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR yang dikorupsi sebesar Rp120 miliar.
Pengadaan proyek furnitur termasuk untuk di kawasan perumahan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami.
Baca juga: Diduga Fasilitasi Suap, Anggota Parlemen Jepang Ditangkap Aparat Kepolisian
Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.
Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.
Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.
KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekda Bandung dan 4 DPRD sebagai Tersangka Kasus Korupsi Yana Mulyana
Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.
Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.
Di sisi lain, sumber Tribunnews.com menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.
"Tersangka semua mereka," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.