Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Imbau Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya: Jangan Sampai Buat Gaduh

Menko PMK mengatakan panggilan ibadah jangan sampai membuat gaduh. Selain itu jangan sampai yang melakukan ibadah menjadi terganggu.

Editor: Erik S
zoom-in Pemerintah Imbau Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya: Jangan Sampai Buat Gaduh
Istimewa/internet
Toa masjid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyarankan pengeras suara masjid dipergunakan secara wajar tanpa mengganggu lingkungan sekitarnya.

"Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai menganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang salat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masa harus keras keras," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir
Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu(13/3/2024).

Muhadjir juga setuju adanya pengaturan pengeras suara beribadah. Jangan sampai panggilan ibadah malah membuat gaduh. Selain itu jangan sampai yang melakukan ibadah menjadi terganggu.

Baca juga: Kementerian Agama Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Aturan Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

"Terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil tapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusus tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu. Semestinya waktunya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan. Sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," katanya.

Terkait adanya perbedaan pendapat soal pengeras suara untuk ibadah, menurut Muhadjir merupakan hal biasa. Sama halnya dengan perbedaan awal puasa yang bisa diselesaikan dengan baik.

"Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga enggak ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," pungkasnya.

Menteri Agama keluarga edaran

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

Berita Rekomendasi

Dalam edaran tersebut, Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala.

Aturan itu salah satunya mengimbau masjid menggunakan speaker yang mengarah ke dalam. Menanggapi hal ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan aturan ini dibuat untuk kemaslahatan masyarakat selam Ramadan.

"Jadi, ini terkait dengan pertimbangan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh," ujar Gus Yahya.

Dirinya mengajak masyarakat melihat aturan ini secara rasional. Menurut Gus Yahya, aturan ini dibuat Pemerintah dengan tujuan yang jelas demi kemaslahatan bersama.

Baca juga: Menag Terbitkan Imbauan Sambut Ramadan, Atur Pengeras Suara di Masjid hingga Hindari Ceramah Politik

"Sikap kami mari kita hadapi ini pertama tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan. Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan aturan terkait dengan itu. Dan tujuan tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan disitu," kata Gus Yahya.

Gus Yahya meminta pihak yang kontra terhadap aturan ini melakukan diskusi secara rasional. Protes terhadap aturan ini, kata Gus Yahya, tidak boleh didasarkan kepada sentimen politik.

"Kalau ada keberatan, ya silahkan didiskusikan dengan rasional. Jangan karena asal tidak suka kepada pemerintah, karena marah karena hasil pemilu misalnya, lalu tiba- tiba ngurus soal ini dengan tujuan untuk sekedar bikin perkara," pungkasnya.

Seperti diketahui, edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022.Edaran ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Baca juga: Warga keluhkan penggunaan speaker masjid yang terlalu lama dan berulang - Mengapa imbauan Kemenag tidak digubris?

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan pengeras suara di masjid.

Adapun penyataan hal itu menanggapi ceramah Gus Miftah di Jawa Timur, beberapa hari lalu yang menyebut ada peraturan larangan mengenai mengunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan ramadhan.

Baca juga: Menteri Agama Imbau Masjid Gunakan Speaker Dalam saat Ramadan, PBNU: Demi Kemaslahatan Lingkungan

Anna menjelaskan bahwa ceramah dari Gus Miftah tersebut tidak ditujukan untuk Kementerian Agama.

"Itu Gus Miftah sudah mengklarifikasi, bukan Kemenag yang dimaksud," kata Anna.

Anna juga menegaskan bahwa pihaknya tak pernah membuat aturan larangan penggunaan pengeras suara di masjid.

"Kemenag tidak pernah mengeluarkan larangan penggunaan pengeras suara di masjid. Surat edaran yang kami keluarkan adalah tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,"  tegasnya. (Tribun Network/fik/mat/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas