Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP: MK Sudah Seperti DPR Pembuat UU, Lewati Kewenangan

Junimart menilai putusan MK itu harus dikaji secara akademis sebelum diputuskan berapa ambang batas parlemen yang akan diputuskan nanti.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politikus PDIP: MK Sudah Seperti DPR Pembuat UU, Lewati Kewenangan
KOMPAS IMAGES
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang, mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melewati batas kewenangannya.

Menurut dia MK kini sudah lembaga pembuat Undang-Undang (UU) layaknya DPR.

Hal itu disampaikannya merespons putusan MK yang mengamanatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen untuk direvisi.

"MK sudah seperti DPR. Pembuat Undang-Undang. Mereka sudah melebihi kewenangannya," kata Junimart dikutip, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Siapa Sih Kapolda Yang Akan Dibawa Kubu Ganjar Ke MK?

"Mereka itu kan secara Undang-Undang hanya untuk mendudukkan persoalan, yang tidak benar. Ini kan membenarkan yang mestinya bukan jadi kewenangan mereka," imbuh politikus senior PDIP itu.

Lebih lanjut, menurut Junimart, ambang batas parlemen 4 persen saat ini sudah ideal.

BERITA TERKAIT

Meski begitu putusan MK tetap harus dihormati.

Junimart menilai putusan MK itu harus dikaji secara akademis sebelum diputuskan berapa ambang batas parlemen yang akan diputuskan nanti.

"Menurut saya, apa pertimbangan MK itu ya harus, dikaji lah secara akademis," ucapnya.

".Jadi putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasam dalam putusan itu enggak muncul di sana," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas