Bahas RUU DKJ, Anggota DPR Usul Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta
Ia mengungkapkan alasan alasan RUU DKJ juga harus mengatur kendaraan yang masuk ke Jakarta harus lebih dari 10 tahun.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi Golkar, Supriansa mengusulkan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dilarang masuk ke Jakarta. Hal itu dinilai tepat jika nantinya Jakarta disebut mau memiliki 'kekhususan'.
Menurutnya, kekhususan ini menjadi salah satu solusi agar mengurangi kepadatan kendaraan di Jakarta. Namun, ia tidak menampik usulan itu bisa mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Baca juga: Anggota Baleg DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ
"Kekhususan yang dimaksud adalah kalau memang mau mengubah kendaraan padat di Jakarta ini, maka apakah bisa dibuatkan misalnya, tapi resikonya ribut juga, misalkan yang masuk kawasan Jakarta adalah kendaraan yang berumur taruhlah berkaca singapur 5 tahun, kalau gunakan 5 tahun terlalu ribut. Gunakan 10 tahun," kata Supriansa dalam rapat Panja RUU DKJ, di Kompleks Parlemen, Jumat (15/3/2024).
Ia mengungkapkan alasan alasan RUU DKJ juga harus mengatur kendaraan yang masuk ke Jakarta harus lebih dari 10 tahun. Sebab, kendaraan itu biasanya sudah mulai rusak dan banyak timbulkan polusi.
"Kenapa gunakan 10 tahun? umur 10 tahun itu sudah mulai macet, mengeluarkan polusi kalau dibunyikan ke UU baru ini maka itu dikatakan khusus karena belum diatur di UU sebelumnya. Itu kekhususan DKJ ini," katanya.
Baca juga: PKS Minta Aturan Aglomerasi di RUU DKJ Tak Menabrak Otonomi Daerah
Ia pun mengungkit berbagai upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Namun, belum ada program yang bisa menimbulkan hasil yang memuaskan.
"Katanya Jakarta ini padat dan macet. Akhirnya perhubungan menarik sebuah kesimpulan, kita gunakan 3 in 1 itu dulu, ternyata tidak efektif. Joki joki berada di pinggir jalan," katanya.
"Kemudian diganti lagi apa namanya ganjil genap, ternyata menurut evaluasi yg ada satu mobil bisa menjadi ada satu plat asli satu palsu untuk mencapai ganjil genap tadi," tuturnya.
DPR RI sebelumnya menargetkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.
Nantinya, Baleg DPR akan membahas mengenai RUU DKJ sejak hari ini hingga 3 April 2024.