Catat, Transplantasi Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Alurnya
Seperti skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisa atau cuci darah (CAPD) hingga transplantasi ginjal.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menjamin semua layanan terkait penyakit gagal ginjal.
Seperti skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisa atau cuci darah (CAPD) hingga transplantasi ginjal.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani.
"Sepenuhnya dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan skrining ginjal, hemodialisa, kemudian CAPD hingga transplantasi ginjal, dijamin BPJS kesehatan," ungkapnya pada konferensi pers Hari Ginjal Sedunia 2024 di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Bahkan, skrining pada orang yang masih sehat, turut dijamin BPJS kesehatan ketika hasil menunjukkan faktor risiko saat pasien datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Jika pasien membutuhkan rujukan lanjutan, maka akan dirujuk ke rumah sakit dan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Begitu juga kalau pasien membutuhkan cuci darah atau hemodialisis.
Penanganan ini juga ditanggung BPJS kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis.
"Transplantasi ginjal itu sangat membantu. Kita sudah punya sumber daya manusia baik di Indonesia. Biaya Rp 300-400 juta, kita menanggung biaya skrining bagi calonnya," lanjut Dwi.
Alur Bagi Pasien yang Ingin Melakukan Transplantasi Ginjal
Pada acara yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) dan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi, dr. Pringgodigdo Nugroho, Sp.PD-KGH menjelaskan bagaimana alurnya.
Pertama, pasien gagal ginjal harus punya donor.
Apakah dari keluarga atau memiliki hubungan yang erat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.