Catat, Transplantasi Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Alurnya
Seperti skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisa atau cuci darah (CAPD) hingga transplantasi ginjal.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
"Karena kalau tidak dikenal kita harus cek dulu motifnya apakah ada paksaan atau jual beli. Itu tidak boleh. Itu ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.
Pendonor ginjal dan pasien yang menerima donor akan diperiksa oleh ahli ginjal.
Dalam pemeriksaan ini, akan ditentukan apakah pasien bisa menjalani operasi transplantasi ginjal atau tidak.
"Terus pendonornya (diperiksakan) sehat atau tidak ginjalnya. Sehat tidak tubuhnya, keseluruhannya juga sehat atau tidak. Dan (diperiksa) juga, apakah cukup layak menjalani operasi pengangkatan ginjal," jelas dr Pringgodigdo.
Saat pemeriksaan ini, pasien dan pendonor harus ada.
"Jadi tidak ada rumah sakit menyediakan donor. Bisa bayar berapa, tidak boleh. Malah jual beli organ, tidak boleh," tegasnya.
Kedua, kalau pemeriksaan ginjal donor sudah dilaksanakan dan dinyatakan sehat, maka akan pada tahap lanjut yaitu tim advokasi.
Tim advokasi ini bertugas untuk melihat apakah ada motif lain dari pendonor.
"Motif jual beli, ada yang paksaan, terpaksa.
Karena dia anak buahnya, atau pekerjannya. Itu dinilai di situ. Kalau ujug-ujug tidak kenal, dia mau donor juga tanda tanya," paparnya.
Pada prosedur ini, akan ada dokter psikiatri untuk melihat kesiapan pasien secara psikologis.
Terakhir, baru dimulai persiapan operasi. Di sini dilihat, apakah golongan darah pendonor dan penerima cocok atau tidak.
"Cocok imun tidak, nanti ditolak, kan dianggap benda asing. Ginjal orang lain ke tubuh dianggap benda asing diserang oleh imun tubuh," tambahnya.
Karena semua proses ini akan ditanggung oleh BPJS, maka harus melewati Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Kalau berdasarkan BPJS Kesehatan, harus lewat FKTP, rujukan berjenjang," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.