DPD Usul RUU DKJ Atur Partai Wajib Calonkan Orang Asli Betawi di Pilkada
Sylviana Murni mengusulkan agar RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur keterwakilan orang asli suku Betawi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni mengusulkan agar RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur keterwakilan orang asli suku Betawi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Sylviana mencotohkan, mengenai kebijakan keterwakilan perempuan di parlemen minimal sebesar 30 persen.
"Ada ketentuan yang mengatur kalau partai-partai itu akan mencalonkan dalam Pilkada ini wajib salah satunya harus orang Betawi," kata Sylviana dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Menurutnya, masyarakat Betawi memiliki beberapa kriterianya; pertama, orang tuanya keturunan Betawi.
"Yang kedua, ibunya saja atau bapaknya saja yang orang Betawi," ujar Sylviana.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Dewan Aglomerasi DKJ Ditunjuk Presiden
Ketiga, kata Sylviana, orang yang punya kontribusi memperjuangkan masyarakat Betawi atau sudah lama tinggal di Betawi.
Tak hanya terbatas pada pemilihan gubernur, dia juga mengusulkan agar ketentuan yang sama berlaku pada jabatan wali kota.
Sylviana meminta agar aturan tersebut dibuat melalui Perda yang memberikan kuota khusus bagi masyarakat Betawi.
Baca juga: DPR RI Diminta Libatkan Masukan Masyarakat sebelum Bawa RUU DKJ ke Paripurna
“Nah, tinggal kami ini masyarakat Betawi yang mempersiapkan diri dengan persyaratan-persyaratan itu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, ketentuan itu akan membedakan kewenangan khusus Jakarta dengan provinsi lain.
“Ini menurut saya salah satu menjadi kewenangan khususnya Jakarta yang membedakan dengan masyarakat lain," ujar Sylviana.