Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD Usul RUU DKJ Atur Partai Wajib Calonkan Orang Asli Betawi di Pilkada

Sylviana Murni mengusulkan agar RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur keterwakilan orang asli suku Betawi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPD Usul RUU DKJ Atur Partai Wajib Calonkan Orang Asli Betawi di Pilkada
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni mengusulkan agar RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur keterwakilan orang asli suku Betawi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sylviana mencotohkan, mengenai kebijakan keterwakilan perempuan di parlemen minimal sebesar 30 persen.

"Ada ketentuan yang mengatur kalau partai-partai itu akan mencalonkan dalam Pilkada ini wajib salah satunya harus orang Betawi," kata Sylviana dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, masyarakat Betawi memiliki beberapa kriterianya; pertama, orang tuanya keturunan Betawi.

"Yang kedua, ibunya saja atau bapaknya saja yang orang Betawi," ujar Sylviana.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Dewan Aglomerasi DKJ Ditunjuk Presiden

Ketiga, kata Sylviana, orang yang punya kontribusi memperjuangkan masyarakat Betawi atau sudah lama tinggal di Betawi.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya terbatas pada pemilihan gubernur, dia juga mengusulkan agar ketentuan yang sama berlaku pada jabatan wali kota.

Sylviana meminta agar aturan tersebut dibuat melalui Perda yang memberikan kuota khusus bagi masyarakat Betawi.

Baca juga: DPR RI Diminta Libatkan Masukan Masyarakat sebelum Bawa RUU DKJ ke Paripurna

“Nah, tinggal kami ini masyarakat Betawi yang mempersiapkan diri dengan persyaratan-persyaratan itu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, ketentuan itu akan membedakan kewenangan khusus Jakarta dengan provinsi lain.

“Ini menurut saya salah satu menjadi kewenangan khususnya Jakarta yang membedakan dengan masyarakat lain," ujar Sylviana.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas