Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Para Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Total Ada 15 Orang

Mereka dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Jumat (15/3/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Panggil Para Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Total Ada 15 Orang
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.

Mereka dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Jumat (15/3/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Hanya saja, Ali tidak membeberkan identitas para tersangka yang dipanggil.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, total ada 15 tersangka yang dipanggil.

Baca juga: KPK Periksa Hengki, Otak Sistem Pungli di Rutan KPK

Terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga beberapa orang di bagian pengamanan.

Berita Rekomendasi

"Ada 15 orang yang dipanggil sebagai tersangka," katanya.

Adapun kasus dugaan pemerasan atau pungli di lingkungan Rutan KPK ini mulanya berdasarkan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK menyebut nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6 miliar.

Berdasarkan temuan dewas dan tertuang dalam sanksi etik, pungli Rutan KPK ini terjadi secara terstruktur sejak 2018, tetapi baru berhasil dibongkar Dewas pertengahan 2023 kemarin.

Di meja etik Dewas ada total 93 pegawai KPK yang disidang.

Sebanyak 78 orang lainnya sudah disanksi etik berat, 12 lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK, dan 3 diantaranya masih proses sidang etik.

Dari 93 orang tersebut, di dalamnya ada 15 orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Mereka dianggap sebagai "bos" yang mengendalikan dan membuat sistem pungli yang terstruktur.

Salah satu yang dijerat tersangka dalam kasus ini adalah seorang bernama Hengki.

Dia disebut sebagai "otak" pembuat sistem terstruktur pungli dengan istilah "lurah" dan "korting".

Meskipun Hengki membantah sebutan tersebut.

"Bukan saya yang bikin. Itu ada dari lama," kata Hengki saat ditemui usai pemeriksaan di Dewas KPK, Rabu (13/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas