Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Hengki Cs Raup Rp 6,3 Miliar dari Kantong Tahanan Selama 5 Tahun

Asep mengungkapkan, modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Ungkap Hengki Cs Raup Rp 6,3 Miliar dari Kantong Tahanan Selama 5 Tahun
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Salah satunya Hengki, mantan pegawai KPK yang kini bekerja di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) DKI Jakarta.

Baca juga: KPK Panggil Para Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Total Ada 15 Orang

KPK mengungkap bahwa Hengki cs telah meraup uang sejumlah Rp6,3 miliar dari kantong tahanan selama 5 tahun, 2019-2023.

"Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK (Hengki) dkk sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran sertap pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2024).

Berikut 15 tersangka tersebut:

1. Achmad Fauzi (AF), Kepala Rutan Cabang KPK.
2. Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
3. Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
4. Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan 
5. Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.
6. Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
7. Agung Nugroho (AH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
8. Eri Angga Permana (EAP), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
9. Muhammad Ridwan (MR), Petugas Cabang Rutan KPK 
10. Suharlan (SH), Petugas Cabang Rutan KPK
11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas Cabang Rutan KPK 
12. Mahdi Aris (MHA), Petugas Cabang Rutan KPK
13. Wardoyo (WD), Petugas Cabang Rutan KPK 14. Muhammad Abduh (MA), Petugas Cabang Rutan KPK 
15. Ricky Rachmawanto (RR), Petugas Cabang Rutan KPK

Baca juga: KPK Periksa Hengki, Otak Sistem Pungli di Rutan KPK


Konstruksi Perkara

BERITA REKOMENDASI

Asep menjelaskan, sebagai PNYD di KPK mulai tahun 2018, Hengki ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Sekitar tahun 2019 bertempat di salah satu kafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang dikuti Deden yang saat itu menjabat Plt Kepala Cabang Rutan, Hengki, Ridwan, Ramadhan, dan Ricky dalam rangka menunjuk dan memerintahkan Ridwan sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Mahdi sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, dan SH sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC. 

"Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel 'Lurah' di antaranya WD, MA, RR dan RUA," kata Asep.

Adapun tugas sebagai "Lurah" yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di 3 Rutan Cabang KPK

Kaitan sebutan "Korting" adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan.


"Penunjukan 'Korting' ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif di tahun 2022," jelas Asep.

Asep mengungkapkan, modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor ditberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

Baca juga: KPK Cecar Hengki Otak Pungli Soal Transaksi dan Pembagian Uang

"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh 'Lurah' dan 'Korting'," ungkap Asep.

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima Hengki dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta sebagai berikut:

- AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. 
- HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta.
- Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Dikatakan Asep, Hengki dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas