Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana PP Penempatan TNI dan Polri di Jabatan Sipil, Imparsial: Jokowi Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil bisa mengembalikan dwifungsi ABRI.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rencana PP Penempatan TNI dan Polri di Jabatan Sipil, Imparsial: Jokowi Mengembalikan Dwifungsi ABRI
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Direktur Imparsial Gufron Mabruri (tengah). Imparsial menyikapi rencana pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang mana nantinya jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Menurut Imparsial, penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil  bisa mengembalikan dwifungsi ABRI. 

Pada konteks ini, penting bagi elit politik untuk tidak membuka ruang dihidupkannya kembali praktik politik era otoritarian tersebut, karena sekali ruang tersebut dibuka dan apalagi dilegalisasi melalui UU maka sama saja membalikan kembali peran TNI-Polri seperti di masa otoritarianisme Orde Baru.

Lebih dari itu, kami menilai wacana perwira militer dan kepolisian aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga, diragukan hal tersebut bertujuan untuk pembangunan dan penataan TNI dan Polri.

Jika masalahnya adalah adanya penumpukan perwira non-job di kedua institusi tersebut, upaya lain untuk menyelesaikan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara lain, seperti melalui perbaikan proses rekrutmen anggota, pendidikan, kenaikan karir dan kepangkatan. Berbagai agenda tersebut jauh lebih penting untuk dilakukan, bukan membuka ruang penempatan mereka pada jabatan-jabatan sipil yang hanya akan memunculkan masalah baru di kemudian hari.

Baca juga: Soal RPP Manajemen ASN, Menko Polhukam Sebut TNI-Polri Masih Ikut Aturan yang Sama

Wacana penempatan TNI-Polri dalam jabatan sipil adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru yaitu banyaknya anggota TNI-Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara.

Kemenhan sendiri RI sendiri mencatat pada tahun 2019 terdapat 1.592 prajurit TNI menjabat jabatan sipil dan 29 diantaranya ilegal karena diluar dari yang dibolehkan oleh UU TNI. Hal itu masih belum ditambah catatan Ombudsman RI yang mencatat setidaknya terdapat 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN.

Bahkan, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat. Data-data tersebut belum ditambah dengan jumlah anggota Polri di jabatan sipil dan BUMN yang tidak diketahui jumlah pastinya.

"Kami menilai, sudah seharusnya TNI-Polri fokus menjadi alat pertahanan dan keamanan yang profesional, terlebih dengan berkembangnya kondisi lingkungan strategis yang pesat serta perkembangan generasi perang menjadi generasi perang ke-4 yang kompleks menuntut adanya kefokusan dan spesialisasi prajurit TNI untuk menghadapi ancaman spesifik. Polri juga sudah seharusnya difokuskan untuk menghadapi ancaman keamanan yang juga semakin kompleks seiring dengan perkembangan perbuatan kriminal yang tidak lagi konvensional," tambah Direktur Imparsial, Gufron Mabruri.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas