Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara Institute Beri Catatan soal RPP TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Harap Tak Jadi Masalah Baru

Setara Institute menyinggung agar TNI-Polri tetap difokuskan menjadi dua institusi profesional di bidang pertahanan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Setara Institute Beri Catatan soal RPP TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Harap Tak Jadi Masalah Baru
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hassan usai meluncurkan Indeks HAM 2023 di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2023). Setara Institute menyinggung agar TNI-Polri tetap difokuskan menjadi dua institusi profesional di bidang pertahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebut bakal menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil.

Adapun yang menjadi sorotan publik terkait diaturnya TNI-Polri dapat menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan, beberapa pihak menyebut bahwa aturan ini dapat memunculkan Dwifungsi ABRI layaknya di era Orde Baru.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan turut buka suara.

Awalnya, Hasan mengatakan bahwa reformasi TNI kerap mengalami gangguan melalui perluasan prajurit TNI dengan dapat menjabat pada jabatan sipil di luar ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Menurutnya, penempatan semacam itu justru memicu penempatan prajurit maupun perwira di jabatan yang tidak memiliki latar belakang pertahanan.

"Padahal urusan-urusan pada jabatan tersebut dapat dikelola oleh aparatur sipil yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya."

BERITA REKOMENDASI

"Dalam konteks itu, terlihat bahwa pemerintah tidak punya komitmen politik untuk menguatkan reformasi TNI, juga Polri, sesuai dengan amanat Reformasi 1998," tuturnya kepada Tribunnews.com, Jumat (15/3/2024).

Kini, kata Hasan, ujian membangun reformasi diuji kembali lewat RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil.

Baca juga: Soal RPP Manajemen ASN, Menko Polhukam Sebut TNI-Polri Masih Ikut Aturan yang Sama

Dia mengatakan sebenarnya aturan ini dapat menguatkan pembatasan jabatan sipil bagi TNI-Polri.

Namun, dalam prakteknya, Hasan menilai bakal ada penyimpangan dan justru mengakselerasi prajurit maupun perwira TNI-Polri untuk mengisi jabatan sipil.

Hasan pun memberikan beberapa catatan terkait RPP ini yaitu:

Pertama, penyusunan PP ASN seharusnya mengokohkan komitmen Reformasi TNI-Polri sehingga tetap meletakkan dua alat negara ini menjadi instrumen negara yang kuat dan profesional di bidang pertahanan dan keamanan negara.

"Dan tidak didorong untuk mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN," kata Hasan.

Kedua, jabatan ASN yang dapat diduduki TNI-Polri berdasarkan RPP semestinya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang telah merincikan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa melalui mekanisme pensiun dini.

Adapun aturan tersebut juga disebutkan dalam Pasal 19 auat 3 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Sementara terhadap jabatan-jabatan ASN di luar itu, PP ASN ini perlu menegaskan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dair dinas aktif keprajuritan, sebagaimana Pasal 47 ayat 1 UU TNI," kata Hasan.

Ketiga, RPP ASN yang masih belum disahkan ini diharapkan memberikan gambaran jelas terkait kriteria atau jabatan apa saja yang dapat diduduki prajurit TNI-Polri untuk posisi ASN.

Hal ini perlu menjadi sorotan agar RPP ASN tidak menjadi pintu perluasan kekuasaan TNI-Polri di sektor sipil.

Terakhir, RPP ASN ini diharapkan tidak menambah persoalan baru terkait jenjang karier ASN dan prajurit TNI-Polri ke depannya.

"Penempatan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga (K/L) harus menjadi prinsip yang diutamakan, sehingga penempatan dapat tepat sasaran," ujar Hasan.

RPP Hampir Rampung

Berdasarkan informasi dihimpun, RPP yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir.

Aspek-aspek substansi dalam aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 tersebut diklaim sudah 100 persen terpenuhi.

Total ada sebanyak 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut.

Substansi yang dibahas di dalamnya antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Baca juga: Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kembali ke Orba, DPR Sebut Hanya Untuk Jabatan Eselon I

Aturan tersebut di antaranya juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya atau resiprokal.

Kementerian PANRB mengklaim akan melakukan seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait dengan mekanisme manajemen talenta.

Kementerian PANRB mengklaim telah menggandeng para pakar dan akademisi untuk turut memberi masukan pada RPP tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas