VIDEO TKN Ragukan Kapolda yang Dibawa Kubu Ganjar Punya Bukti yang Akurat saat Sidang di MK
TKN meragukan Kapolda yang bakal dibawa kubu Ganjar-Mahfud untuk bersaksi di MK memiliki bukti yang akurat terkait kecurangan Pemilu 2024
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meragukan Kapolda yang akan dijadikan saksi oleh Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu saat ini Kubu Ganjar masih merahasiakan sosok Kapolda yang disebut-sebut bakal bersaksi dalam sengketa gugatan kecurangan Pemilu 2024 di MK lantaran dikhawatirkan Kapolda itu akan dicopot.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, meragukan Kapolda yang bakal dibawa kubu Ganjar-Mahfud untuk bersaksi di MK memiliki bukti yang akurat terkait kecurangan Pemilu 2024.
Namun begitu, Silfester menyatakan pihaknya tak masalah jika memang benar memiliki bukti-bukti terkait kecurangan Pemilu 2024.
Saat ini, TKN Prabowo-Gibran juga sudah disiapkan untuk menghadapi sengketa hasil pilpres.
TKN Prabowo-Gibran pun tak gentar mendengar rencana TPN Ganjar-Mahfud yang akan membawa seorang Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan Pilpres 2024 ke MK.
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Yusril Ihza Mahendra mempersilakan sosok Kapolda itu memberikan kesaksian di MK nanti.
Pakar hukum Tata Negara itu menjelaskan Kapolda hanya memimpin dalam ruang lingkup satu provinsi.
Sementara itu untuk memenangkan pilpres 2024, perlu unggul 50 persen plus satu dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Artinya, perlu unggul di 20 provinsi.
Sehingga menurutnya saksi Kapolda yang dibawa TPN bisa membuktikan ada kecurangan, tapi tak bisa menggugurkan suara wilayah yang lain.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo penasaran dengan sosok Kapolda yang rencananya akan diajukan kubu TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Kapolri awalnya mengatakan akan memberikan izin kepada Kapolda tersebut apabila dihadirkan ke MK.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Rapat Koordinasi Pemantauan Perkembangan Situasi Pasca Pemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
Awak media kemudian menanyakan lagi perihal apakah sudah ada komunikasi dengan sosok Kapolda tersebut atau belum.