Imparsial Soroti Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil: Bakal Muncul Demotivasi Bagi ASN
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengingatkan dampak yang akan terjadi jika TNI-Polri mengisi jabatan sipil.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengingatkan dampak yang akan terjadi jika TNI-Polri mengisi jabatan sipil.
Menurut Gufron salah satunya yang akan terjadi demotivasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN mengatur jabatan ASN diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, saat ini tengah digodok pemerintah.
Mulanya Gufron menyebutkan rencana pemerintah tersebut akan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI.
"Secara umum kebijakan tersebut tentu saja akan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI di masa orde baru. Yang salah satunya menempatkan TNI-Polri aktif di kementerian lembaga negara," kata Gufron kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (17/3/2024).
Gufron melanjutkan dengan adanya Undang-Undang ASN dan rancangan peraturan pemerintah akan melegalisasi apa yang selama ini ilegal.
Baca juga: Centra Initiative Soal Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN: Ancaman Serius Demokrasi di Indonesia
"Lebih dari itu ini juga akan semakin memperluas jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI-Polri aktif," tegasnya.
Dampak selanjutnya menurut Gufron akan memunculkan demotivasi di kalangan ASN.
Mereka ASN menurut Gufron, sudah bertahun-tahun menjalani karier berharap menduduki jabatan-jabatan strategis di kementerian lembaga.
"Tetapi ini ada aktor di luar lingkungan ASN pemerintahan sipil, tiba-tiba bisa menduduki jabatan-jabatan strategis," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Kuatkan Ruh Reformasi TNI-Polri Dalam RPP Manajemen ASN
Direktur Imparsial ini juga meyakini masuknya TNI Polri mengisi jabatan sipil akan berdampak terhadap personalisme TNI-Polri.
"Kenapa? Karena mereka sehari-harinya akan mengurusnya hal-hal di luar yang menjadi kompetensinya," kata Gufron.