Kala KPK di Titik Nadir: Mantan Ketua hingga Pegawai Rutan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kala KPK seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, justru jajaran pejabatannya terjerat kasus korupsi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berada dalam titik nadir.
Bagaimana tidak, ketika KPK seharusnya menjadi garda terdepan untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air, tetapi deretan kasus hukum justru menjerat jajaran pejabat dari lembaga anti rasuah tersebut.
Terbaru, 15 orang yang merupakan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut lantaran mereka diduga mengumpulkan pungli dalam rentang 2019-2023 sejumlah Rp 6,3 miliar.
Bahkan, kasus pungli ini sampai menjerat Kepala Rutan cabang KPK yang juga merupakan ASN Kemenkumham, Achmad Fauzi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun sampai meminta maaf kepada publik terkait kasus ini.
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Ghufron pun menegaskan para pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas kasus ini dan tidak akan menoleransi apapun pelanggaran yang dilakukan di internal KPK.
"Pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," sambungnya.
Baca juga: 93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan, Usman Hamid: Bukti Lainnya Pelemahan KPK Era Jokowi
Firli Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup
Tak sampai di situ, kasus korupsi juga menjerat pimpinan lembaga anti rasuah yaitu Firli Bahuri saat menjabat sebagai Ketua KPK.
Adapun Firli sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada 22 November 2023 lalu.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli pun terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran terjerat kasus ini.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penukaran valas dari Februari 2021-September 2023 dengan total nilai mencapi Rp 7,4 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembaran disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tertanggal 28 April 2021.
Kemudian, adapula penyitaan terkait LKHPN atas nama Firli Bahuri pada periode 2019-2022.
Barang bukti lain yang disita yaitu hardisk eksternal, 21 unit ponsel hingga dompet warna cokelat bertuliskan Lady Americana USA.
KPK Minta Maaf soal Kasus Firli
Dua hari berselang pasca penetapan tersangka terhadap Firi, KPK lewat wakil ketua, Nurul Ghufron meminta maaf.
Ghurfon mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli telah mengikis harapan masyarakat terhadap KPK.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya pada 24 November 2023.
Baca juga: 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK Diberhentikan Sementara
Meski begitu, Ghufron memastikan KPK akan tetap bekerja dengan maksimal meski sedang diterpa kabar yang tidak mengenakkan.
Ini setidaknya ditunjukkan KPK dengan menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk peristiwa yang terjadi di KPK."
"Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk-pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni/Erik S/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Pungli di Rutan KPK