Kala KPK di Titik Nadir: Mantan Ketua hingga Pegawai Rutan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kala KPK seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, justru jajaran pejabatannya terjerat kasus korupsi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berada dalam titik nadir.
Bagaimana tidak, ketika KPK seharusnya menjadi garda terdepan untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air, tetapi deretan kasus hukum justru menjerat jajaran pejabat dari lembaga anti rasuah tersebut.
Terbaru, 15 orang yang merupakan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut lantaran mereka diduga mengumpulkan pungli dalam rentang 2019-2023 sejumlah Rp 6,3 miliar.
Bahkan, kasus pungli ini sampai menjerat Kepala Rutan cabang KPK yang juga merupakan ASN Kemenkumham, Achmad Fauzi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun sampai meminta maaf kepada publik terkait kasus ini.
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Ghufron pun menegaskan para pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas kasus ini dan tidak akan menoleransi apapun pelanggaran yang dilakukan di internal KPK.
"Pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," sambungnya.
Baca juga: 93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan, Usman Hamid: Bukti Lainnya Pelemahan KPK Era Jokowi
Firli Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup
Tak sampai di situ, kasus korupsi juga menjerat pimpinan lembaga anti rasuah yaitu Firli Bahuri saat menjabat sebagai Ketua KPK.
Adapun Firli sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada 22 November 2023 lalu.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli pun terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran terjerat kasus ini.