Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Ungkap 6 Perusahaan Curangi Fasilitas Pembiayaan Ekspor LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan adanya 6 perusahaan yang sedang didalami tim terpadu karena adanya indikasi kecurangan pada kredit macet.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kejagung Ungkap 6 Perusahaan Curangi Fasilitas Pembiayaan Ekspor LPEI Rp 3 Triliun
Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya 6 perusahaan yang sedang didalami tim terpadu, yakni LPEI, BPKP, Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Pendalaman oleh tim terpadu itu lantaran adanya indikasi fraud atau kecurangan pada kredit macet terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Burhanuddin, 6 perusahaan ini menyusul 4 perusahaan, yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS yang hasil pendalamannya oleh tim terpadu telah diserahkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Hingga kini masih tak diumumkan nama maupun inisial dari keenam perusahaan yang dimaksud.

Namun nilai kredit macet yang terindikasi ada fraud mencapai Rp 3 triliun.

BERITA TERKAIT

Perusahaan-perusahaan itu pun diminta untuk menindaklanjuti hasil pendalaman tim terpadu agar nantinya tak berlanjut ke ranah pidana.

"Tolong segera tindak lanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun. Tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun," katanya

Sedangkan terkait empat perusahaan Batch 1, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS sudah diserahkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung hasil pendalaman oleh tim terpadu.

Penyerahan ke Jampidsus dilakukan hari ini, Senin (18/3/2024), langsung setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan ke Jaksa Agung Burhanuddin.

Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di LPEI Rp 2,5 Triliun, 4 Perusahaan Ini Terancam Dipidana

Nilai kredit macet yang diduga terdapat fraud di empat perusahaan tersebut mencapai RP 2,5 triliun.

Berikut merupakan rincian besaran kredit macet di setiap perusahaan yang diduga terdapat fraud di dalamnya:
PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.

"Jadi itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun. Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindak lanjuti pada proses penyidikan," ujar Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, indikasi fraud oleh perusahaan-perusahaan tersebut ditemukan pada tahun 2019

Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Sementara dari Menkeu Sri Mulyani, mengungkapkan terus mendukung tata kelola yang baik dalam pembiayaan ekspor.

Karena itulah, temuan tim gabungan ini diharapkan terus ditindak lanjuti untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala pelanggaran hukum.

"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009" kata Menkeu Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas