Dugaan Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa 52 Saksi
Pada hari tersebut diketahui bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan tak menerima praperadilan yang dimohonkan Budi Said
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said masih bergulir di tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Alat bukti terus dikumpulkan, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Sejauh penyidikan yang dilakukan hingga Selasa (19/3/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 52 saksi.
"Dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa 52 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Teranyar, tim penyidik telah memeriksa Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Antam periode 2017 sampai dengan 2019, NSW pada Senin (18/3/2024).
Pada hari tersebut diketahui bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan tak menerima praperadilan yang dimohonkan Budi Said.
Tak diterimanya praperadilan tersebut pun diapresiasi Kejaksaan Agung sebagai pihak penyidik.
"Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam," ujar Ketut.
Tak diterimanya praperadilan Budi Said semakin menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Termasuk tindakan penetapan tersangka dan penyitaan aset yang selama ini dipermasalahkan Budi Said melalui penasihat hukum dalam praperadilannya.
"Atas putusan praperadilan tersebut ,dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketut.
Terkait perkara ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka.
Duduk perkara kasus
Selain Crazy Rich Surabaya, Budi Said, General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) juga sudah ditetapkan tersangka.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).
Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.
Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.
Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.