Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respons Istana Presiden Soal Isu Jokowi akan Mencalonkan Ketua Umum Partai Golkar

Faktanya, Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi belum memimpin partai politik manapun.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan merespon isu yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencalonkan Ketua Umum Partai Golkar.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan sudah sejak lama Jokowi diisukan akan menjadi Ketua Umum salah satu partai politik tertentu.

Namun faktanya, kata dia, hingaa saat ini isu tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Faktanya, Jokowi belum memimpin partai politik manapun.

"Faktanya sampai saat ini, Presiden Jokowi tidak menjadi Ketua Umum satu parpol-pun," ujar Ari, Selasa (19/3/2024).

Menurut Ari, masalah Ketua Umum Golkar pada periode selanjutnya merupakan urusan internal Partai besutan Airlangga Hartarto. Artinya, tidak ada hubungannya dengan Jokowi.

Di sisa masa pemerintahannya sekarang Ini, dia menjelaskan, Jokowi memilih fokus bekerja.

Berita Rekomendasi

"Saat ini Presiden Jokowi  fokus bekerja untuk memimpin jalannya pemerintahan sampai berakhirnya masa  jabatan pada 20 Oktober 2024," ucap Ari.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng buka suara mengenai isu Presiden Jokowi akan maju sebagai calon ketua umum partainya dalam musyawarah nasional (Munas) Desember 2024.

Mekeng mengatakan seluruh kader Golkar bisa maju sebagai calon ketua umum sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Kalau calon itu dia harus melakukan pendekatan kepada pemilik suara minimum sepertiga dari pemilik suara itu harus memberikan dukungan supaya dia bisa menjadi calon," kata Mekeng kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).

Anggota Komisi XI DPR RI ini mempersilakan siapapun bergabung dengan Golkar, termasuk Presiden Jokowi.

"Masuk dulu bergabung sebagai anggota, setelah itu mengikuti aturan yang ada. Kalau itu aturan yang ada ya itu berlaku untuk semua orang," ujar Mekeng.

Mekeng menuturkan, salah satu syarat yang dipenuhi seorang kader bila maju sebagai calon ketua umum, yakni minimal menjadi pengurus lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas