Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Bantah Rebutan dengan Kejagung

Ia menegaskan bahwa proses perkara dugaan korupsi di LPEI yang pihaknya lakukan sudah tahap penyelidikan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Bantah Rebutan dengan Kejagung
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah pihaknya berebut perkara dengan Kejagung soal dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Diketahui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani belum lama ini melaporkan dugaan fraud atau kecurangan dalam kredit macet LPEI empat perusahaan ke Kejagung.

Baca juga: Fraud Terus Berulang, Wakil Ketua Komisi XI DPR Nilai LPEI Perlu Direformasi

Keempat perusahan itu ialah: PT RII, PT SMR, PT SRI, dan PT PRS.

Sementara itu KPK mengaku sudah menerima laporan dugaan terjadinya korupsi di LPEI sejak bulan Mei tahun lalu.

"Bukan saling merebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara," kata Alex kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Ia menegaskan bahwa proses perkara dugaan korupsi di LPEI yang pihaknya lakukan sudah tahap penyelidikan.

Baca juga: Kejagung Ungkap 6 Perusahaan Curangi Fasilitas Pembiayaan Ekspor LPEI Rp 3 Triliun

BERITA REKOMENDASI

"KPK sudah menangani perkara lebih kurang setahun yang lalu. Proses itu sudah kami lakukan di tingkat penyelidikan pun sudah," jelasnya.

Alex menerangkan bahwa proses tersebut dijalankan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.

"Mereka melaporkan ke KPK terus tindakan KPK seperti apa. Jangan sampai cuma didiamkan saja," tegasnya.

Terkait penanganan perkara ini sendiri, Alex mengungkapkan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kejagung.

"Pada prinsipnya sinergitas aparat penegak hukum itu sangat penting dan membantu mempercepat penanganan perkara," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas