Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan? Ini Waktu Pencairan dan Daftar Penerimanya

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, POlri, Tenaga Pengajar hingga Pensiun akan segera dicairkan, simak waktu pencairannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kapan THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan? Ini Waktu Pencairan dan Daftar Penerimanya
freepik
Ilustrasi uang - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, POlri, Tenaga Pengajar hingga Pensiun akan segera dicairkan, simak waktu pencairannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan tentang kapan THR dan juga Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar hingga pensiunan akan dibagikan.

Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 akan segera diberikan.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2024.

Penerima THR dan Gaji Ke-13:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

BERITA TERKAIT

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Baca juga: Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan, Masih Dibahas di RUU ASN, Didukung KemenPPPA

Menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:

1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas