Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Saat Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres 2024, Mahfud: MK Bukan Mahkamah Kalkulator

ia menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya adalah sebuah cita-cita reformasi untuk membangun negara ini sebagai negara demokrasi dan negara hukum. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan menggugat hasil pemilihan umum presiden 2024 yang telah diumunkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (20/3/2024) semalam, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ganjar mengatakan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD telah menyiapkan permohonan, saksi, bukti hingga ahli terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Posko Gama Jalan Teuku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).

Ia meyakini MK menjadi harapan terakhir pihaknya untuk mengawal proses demokrasi setelah sebanyak sekitar 116 laporan yang berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian tidak ditindaklanjuti.

Ganjar juga mengatakan tidak ada kolaborasi terkait agenda tertentu antara pihaknya dengan paslon lain, yakni capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muahimim Iskandar yang juga menggugat hasil pemilu 2024 ke MK.

Cawapres nomor urut 3 yang juga mantan Ketua MK Mahfud MD kemudian merespons pertanyaan perihal mekanisme lain yang dapat digunakan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 mengingat adanya harapan MK tak menjadi "Mahkamah Kalkulator" dalam proses itu.

Soal mekanisme, ia menyerahkannya kepada majelis hakim yang nanti akan mengadili karena merekalah yang berwenang.

Berita Rekomendasi

"Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-berkali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator."

"Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator dan seterusnya dipakai sampai sekarang," kata Mahfud.

"Sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Sebelum itu tidak ada. Artinya MK itu bukan sekedar mahkamah kallulator. Tinggal nanti kreatifitas Hakim MK," jelas mantan Menkopolhukam itu.

Terkait gugatan ke MK, ia menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya adalah sebuah cita-cita reformasi untuk membangun negara ini sebagai negara demokrasi dan negara hukum. 

Ia mengatakan perjalanan demokrasi dan penegakan hukum pada tahun-tahun pertama reformasi sampai belasan tahun kemudian sudah berjalan lumayan baik paling tidak dari sudut institusionalisasi. 

Tetapi, kata dia, pemilu yang saat ini dinilai banyak pakar dan juga pelaku politik yang sudah senior sekali sebagai pemilu yang paling brutal karena memang tidak ada pemilu sebelumnya yang seperti ini.

"Di mana aparat turun, pejabat tertinggi juga turun, meskipun bilang tidak kampanye isinya pasti dirasakan kampanye sehingga ini dianggap, apalagi ada ancaman-ancaman ya, politik gentong babi, politik-politik kerah putih dan sebagainya sehingga ini dianggap pemilu paling brutal," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas