Kritisi PT 4 persen, Perludem: Parpol Abai Terhadap Aspek Disproporsionalitas Suara yang Terbuang
Perludem mengkritisi partai politik yang berperan dalam penentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi partai politik yang berperan dalam penentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen, sebagaimana tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada pun, besaran ambang batas parlemen 4 persen mengakibatkan suara yang terbuang di setiap pemilu meningkat.
Peneliti Perludem Heroik Pratama mengungkapkan, pembahasan mengenai parliamentary threshold selalu dikotomiskan pada dua aspek.
Pertama adalah kubu partai besar, yang ingin selalu meningkatkan besaran parliamentary threshold.
Kedua partai menengah dan kecil, yang ingin ada status quo, tidak meningkatkan justru menurunkan.
"Tetapi mereka mengabaikan perdebatan soal aspek representasi, aspek disproporsionalitas suara yang terbuang," kata Heroik dalam diskusi bertema "Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024", di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/3/2024).
Berdasarkan catatan Perludem, sebanyak 17.304.303 juta suara terbuang dari penerapan ambang batas parlemen 4 persen di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.
"Kalau partai mendapatkan 4 persen suaranya maka kalau dikonversikan menjadi kursi, kursinya pun harus setara 4 persen," ujar Heroik.
Lebih lanjut, Heroik mengungkapkan Perludem sudah sering kali mengingatkan, agar desain parliamentary threshold ramah terhadap sistem pemilu legislatif proposional.
Baca juga: Perludem Ungkap 17,3 Juta Suara Terbuang di Pileg 2024 Akibat Ambang Batas Parlemen 4 Persen
"Prinsip dasar dari sistem pemilu legislatif proposional yang kita terapkan sejak 1955 sampai tahun 2024 prinsip utamanyanya adalah keberimbangan antara perolehan kursi partai dengan perolehan suara yang dimiliki," pungkasnya.