Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Formulir 1770SS, Maksimal 31 Maret 2024

Batas lapor SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024. Berikut cara isi Formulir 1770SS.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Lapor SPT Formulir 1770SS, Maksimal 31 Maret 2024
https://bkpp.semarangkota.go.id/storage/app/media/LHKAN/SPT 1770 S dan SS - efiling.pdf
Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta. Berikut adalah cara lapor SPT pada Formulir 1770SS. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau masyarakat untuk lapor SPT secara tepat waktu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melapor SPT.

"Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” ungkapnya, Jumat (22/3/2024), dikutip dari laman Setkab.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

  • bukti pemotongan pajak;
  • daftar penghasilan;
  • daftar harta dan utang;
  • daftar tanggungan keluarga;
  • dan dokumen terkait lainnya.

Cara Lapor SPT Formulir 1770SS

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023

Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.

Berikut cara mengisi formulir 1770S melalui e-Filing:

Berita Rekomendasi

1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"

  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”

2. Isi data formulir yang akan diisi

3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2

5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"

6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas