Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Formulir 1770SS, Maksimal 31 Maret 2024

Batas lapor SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024. Berikut cara isi Formulir 1770SS.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Lapor SPT Formulir 1770SS, Maksimal 31 Maret 2024
https://bkpp.semarangkota.go.id/storage/app/media/LHKAN/SPT 1770 S dan SS - efiling.pdf
Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta. Berikut adalah cara lapor SPT pada Formulir 1770SS. 

Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)

Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

16. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

17. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

18. Penghitungan Pajak Penghasilan

19. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

20. Konfirmasi

BERITA REKOMENDASI

21. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]".

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.


23. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas