Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Fadel Muhammad Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

KPK memeriksa anggota DPD RI Fadel Muhammad sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Fadel Muhammad Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. 

Dia pun mengaku dicecar oleh tim penyidik KPK soal bantuannya tersebut.

"Nah saya dipanggil konfirmasi apa benar anak saya Fauzan bersama teman-teman Hipmi itu datang, betul. Apakah Pak Fadel mau membantu mereka? Saya selalu bantu anak-anak Hipmi, pengusaha-pengusaha muda tiap ada masalah selalu saya bantu. Tapi kemudian Kepala BPKP mengatakan jangan, maka saya tidak meneruskan bantuan tersebut," ucap Fadel.

Adapun bantuan yang dia maksud yakni terkait mengecek kebenaran dari proyek APD Covid-19.

Dia pun mengaku kerap memberikan dukungan kepada pengusaha muda yang meminta bantuan kepadanya.

"Bantuan mengecek ke mereka, tingkat kebenaran proyeknya. Kalau orang bekerja kan kita harus, apa lagi anak muda, kita harus dukung. Cuma kalau tidak benar kita bilang ama mereka tidak benar. Untuk tidak benarnya, karena dari mereka saya tahu bahwa ternyata ada masalah di BPKP," ungkap Fadel.

"Ini kan proyeknya besar 3 koma sekian triliun, tiga koma tiga triliun. Kepala BPKP bilang 'jangan Pak Fadel, ini ada masalah enggak benar sehingga tidak bisa dibayar.' Maka saya terus tidak meneruskan," imbuhnya.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Berita Rekomendasi

Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas