Legislator NasDem Dorong KemenpanRB Punya Aturan Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong KemenpanRB, membuat aturan yang bisa menekan terjadinya kasus pelecehan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), untuk membuat aturan yang bisa menekan terjadinya kasus pelecehan.
Hal itu disampaikannya menanggapi pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulbar, Kamis (21/3/2024).
Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sulbar dengan inisial SB.
"KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini," kata Sahroni dalam keterangannya Senin (25/3/2024).
Sahroni juga meminta Polda Sulbar mengusut kasus ini tanpa adanya intervensi apa pun.
Hal itu mengingat, terduga pelaku merupakan seoarang pejabat sebuah lembaga.
"Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi, tanpa adanya ketimpangan jabatan. Karena ini rawan sekali," ucapnya.
Legislator Partai NasDem itu pun tidak ingin karir korban justru menjadi terancam setelah menyuarakan kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Hari ini
"Jangan sampai karier korban terancam karena sudah berani speak up seperti ini," pungkas Sahroni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.