Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Ahmad Sahroni, KPK Usut Aliran Uang dari SYL untuk Kepentingan NasDem

Adapun dalam dakwaan KPK milik Syahrul Yasin Limpo, disebutkan adanya uang sebesar Rp40 juta yang mengalir ke NasDem. Hal tersebut dibenarkan Sahroni.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Periksa Ahmad Sahroni, KPK Usut Aliran Uang dari SYL untuk Kepentingan NasDem
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni di Gedung KPK Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan Partai NasDem.

Penyelisikan dilakukan melalui pemeriksaan Bendahara Umum NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca juga: Diperiksa KPK, Ahmad Sahroni Beberkan Uang Rp 820 Juta yang Mengalir ke NasDem dari Dugaan TPPU SYL

Sahroni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, 23 Maret 2024.

"Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Di samping itu, lanjut Ali, KPK juga menerima pengembalian uang sebesar Rp800 juta dari Ahmad Sahroni.

"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," imbuhnya.

Baca juga: Sahroni Akui Ada Rp 820 Juta Mengalir ke NasDem dari Dugaan TPPU SYL Tapi Sudah Dikembalikan ke KPK

Berita Rekomendasi

Adapun dalam dakwaan KPK milik Syahrul Yasin Limpo, disebutkan adanya uang sebesar Rp40 juta yang mengalir ke NasDem. Hal tersebut dibenarkan Sahroni.

Kata dia, ada dua pemberian SYL ke partai berlogo bulan tersebut: Rp40 juta untuk sumbangan gempa Cianjur, dan satu lagi pemberian senilai Rp800 juta.

Yang Rp800 juta, kata Sahroni, sudah dikembalikan. Sisa Rp40 juta dan pihaknya siap mengembalikan ke negara melalui KPK.

"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ucap Sahroni kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

KPK memang tengah mengusut dugaan aliran uang korupsi SYL. Pada perkara pokoknya, terkait dugaan pemerasan di lingkungan Menteri Pertanian, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Diperiksa KPK, Ahmad Sahroni Beberkan Uang Rp 820 Juta yang Mengalir ke NasDem dari Dugaan TPPU SYL

Pada perkara korupsi pemerasan itu, SYL didakwa menerima uang Rp44,5 miliar dari sejumlah pejabat eselon di Kementan. Kini, KPK mendalami perkara TPPU-nya. 

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu sudah ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas