Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa NasDem, 8 Fraksi di DPR Sepakati RUU KIA Dibawa ke Paripurna 

Delapan fraksi yang menyetujui RUU KIA dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tanpa NasDem, 8 Fraksi di DPR Sepakati RUU KIA Dibawa ke Paripurna 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Baleg Minta RUU KIA Segera Direalisasikan Demi Pemutusan Diskriminasi terhadap Perempuan

Delapan fraksi yang menyetujui RUU KIA dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

PPP dan NasDem tidak hadir dalam pengambilan keputusan. Meski begitu, PPP menyatakan menyetujui, sementara NasDem sama sekali tidak memberikan pandangan.

"Apakah RUU tentang KIA pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?" kata Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Puan Ajak Masyarakat Dukung RUU KIA, Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Anak

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

BERITA REKOMENDASI

Rapat juga ini dihadiri perwakilan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dala konferensi pers, Ashabul mengatakan, RUU RUU KIA juga mengatur tentang cuti bagi suami. 

"Kepada suami yang istrinya mengalami keguguran atau sakit dan harus suami mendampingi itu diberi cuti 2-3 hari," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas