VIDEO Malam Ini, TKN Prabowo-Gibran Bakal Daftar Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK
Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK pada Senin (25/3/2024) malam.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Tim Pembela pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) pemenang pilpres 2024, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, rencananya akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin (25/3/2024) malam ini.
Kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran itu untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu pasangan nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK pada Senin (25/3/2024) malam.
Pendaftaran sebagai pihak terkait ini bakal dilakukan usai TKN mengadakan acara buka puasa yang dihadiri oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Hotel Ritz Carlton.
Tim Pembela Prabowo–Gibran bakal berkumpul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada pukul 20.00 WIB untuk kemudian bersama-sama menuju MK menggunakan bus.
Tim Pembela Prabowo-Gibran juga akan hadir dengan mengenakan pakaian bernuansa gelap saat ke MK malam nanti.
Sebelumnya, Yusril mengatakan Prabowo - Gibran akan dibela sekitar 35 pengacara dalam sidang sengketa Pilpres di MK.
Sejumlah pengacara tersebut berasal dari kalangan profesional dan beberapa di antaranya usulan partai pendukung Prabowo-Gibran diantaranya dari Golkar hingga Gerindra.
Di antaranya, pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris hingga Fahri Bachmid.
Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/2/2024).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.
Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90 tahun 2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.