BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung menetapkan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024).
Helena Lim yang menjabat sebagai Manajer PT Quantum Skyline tersangka baru dalam kasus ini.
Tak diungkapkan kaitan atribusi Helena Lim sebagai Manajer di perushaan penukaran uang tersebut dengan perkara timah ini.
Namun, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.
Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan Helena sebagai saksi.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perjara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi, salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu saudari HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yanh bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Alasan Kesehatan, Wagub DKI Minta Selebgram Helena Lim Tetap Diberi Dosis Vaksin Kedua
Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung menahan Helena untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Suara soal Simpang Siur Penggeledahan Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim
Dalam perkara ini, Helena sebagai Manajer QSE diduga berperan memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi.
Pengelolaan hasil korupsi itu dikemas dalam bentuk CSR.
"Yang bersangkutan selaku Manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.