Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Program Kerja yang Diduga Jadi Wadah Perdagangan Mahasiswa RI di Jerman, 1.047 Orang Jadi Korban

Setibanya di Jerman, para mahasiswa tersebut diminta untuk bekerja kasar yang tak sesuai dengan jurusan mereka.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ini Program Kerja yang Diduga Jadi Wadah Perdagangan Mahasiswa RI di Jerman, 1.047 Orang Jadi Korban
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi perdagangan orang (TPPO). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus TPPO yang berkedok mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferienjob. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mahasiswa Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman terbongkar.

Sedikitnya 1.047 orang mahasiswa Indonesia jadi korban.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus TPPO yang berkedok mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferienjob.

Baca juga: Sosok Tersangka Kasus TPPO di Apartemen Kalibata City, Dapat Keuntungan hingga Rp15 Juta

Para mahasiswa yang menjadi korban itu dikirim melalui sistem ilegal.

Setibanya di Jerman, para mahasiswa tersebut diminta untuk bekerja kasar yang tak sesuai dengan jurusan mereka.

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (19/3/2024).

Baca juga: Akan Tegur 33 Kampus, Menko PMK Ungkap Penyebab Mahasiswa Magang di Jerman Jadi Korban TPPO

Setidaknya, ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.

BERITA REKOMENDASI

Para korban TPPO tersebut, kata Djuhandani, mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Kasus ini terungkap saat KBRI Jerman mendapatkan aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferien Job di Jerman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui ada 33 universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman.

Berbekal informasi itu, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian ditemukan fakta bahwa mahasiswa korban TPPO modus Ferien Job ini memperoleh sosialisasi terkait program tersebut dari PT Cvgen dan PT SHB.

Djuhandani mengatakan, pada saat pendaftaran, mahasiswa diminta membayar sebesar Rp 150 ribu ke rekening atas nama Cvgen.

"Mereka juga harus membayar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas