Ini Program Kerja yang Diduga Jadi Wadah Perdagangan Mahasiswa RI di Jerman, 1.047 Orang Jadi Korban
Setibanya di Jerman, para mahasiswa tersebut diminta untuk bekerja kasar yang tak sesuai dengan jurusan mereka.
Editor: Muhammad Zulfikar
Setelah LOA itu terbit, mahasiswa masih harus membayar 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai persyaratan pembuatan visa.
Selain itu, mahasiswa yang menjadi korban itu juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta yang akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
"Selanjutnya para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa."
Baca juga: 8 Korban TPPO Disembunyikan di Apartemen Kalibata City, Pelaku Janjikan Pekerjaan ART di Dubai
"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," jelasnya.
Padahal, kontrak tersebut berisi perjanjian terkait biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang dibebankan kepada para mahasiswa.
Pembiayaan penginapan tersebut nantinya juga akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.
Korban Tak Terdata di BP2MI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani angkat bicara terkait 1.047 mahasiswa Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman.
Benny mengatakan pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut tidak terdata pada sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI.
"Tidak terdata dalam sisko BP2MI. Nama-namanya tidak ada," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/3/2024).
Menurut Benny warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus terdata di BP2MI.
Baca juga: Anak Korban TPPO Asal Sumatera Barat Ditemukan di Jakarta, KemenPPPA Beri Pendampingan
Tujuannya agar negara bisa memberikan perlindungan apabila terjadi permasalahan pada saat magang tersebut.
"Artinya kalau tidak ada namanya bagaiman negara bisa memberikan perlindungan secara utuh," katanya.
Pihaknya kata Benny menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian terkait kasus tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Artinya karena ada kasus, baru diketahui. Persoalan TPPO atau bukan serahkan ke Bareskrim yang melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyebab program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.