Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat dan 2 Staf PT Timah Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah Bangka

Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Senin (25/3/2024).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pejabat dan 2 Staf PT Timah Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah Bangka
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Senin (25/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Senin (25/3/2024).

Saksi yang diperiksa kali ini berjumlah tiga orang dari perusahaan pelat merah, PT Timah.




"Senin 25 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Satu di antara saksi yang diperiksa merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas manajemen proyek-proyek di PT Timah.

"RM selaku Kepala Divisi Project Management Office PT Timah Tbk," kata Ketut.

Sedangkan dua lainnya, merupakan staf pejabat direksi di PT Timah.

BERITA TERKAIT

"ESI dan ESA selaku Staf Direksi PT Timah Tbk," katanya.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Timah Jadi Perhatian Bersama, Diduga Ada Oknum Beking, Polisi Tidak Tutup Mata

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas