Polisi Tangkap Dua Warga Negara Portugal Selundupkan Kokain Cair dalam Botol Sampo
Modus dari tersangka dalam menyelundupkan kokain cair yakni dengan memasukan ke dalam tiga botol sampo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial RPAP dan FMGS atas kasus narkoba jenis kokain cair yang diselundupkan ke Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan kedua tersangka berperan sebagai kurir dan pembeli barang haram tersebut.
Awalnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan soal adanya transaksi narkoba tersebut.
Baca juga: Selundupkan Lebih dari 14 kg Kokain, Ibu dan Anak Ditangkap di Bandara Manila
“Kita mengamankan tersangka yaitu inisial RPAP, warga negara Portugal peran sebagai kurir. Nah di mana kurir ini membawa dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju bandara Soekarno Hatta,” kata Hengki saat jumpa pers, Senin (25/3/2024).
Hengki mengatakan tersangka RPAP mendapat bayaran 6.000 Euro sebagai kurir kokain cair tersebut.
Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pihak pembeli yakni, FMGS di Bali.
“Nah calon penerima ini kita kembangkan, penerima di Bali warga negara asing juga warga negara Portugal. Perannya sebagai penerima yaitu kita amankan FMGS ya,” tuturnya.
Adapun modus dari tersangka dalam menyelundupkan kokain cair yakni dengan memasukan ke dalam tiga botol sampo yang masing-masing memiliki berat, bruto 977,2 ml atau 1005,4 gram, bruto 709, 3 ml atau 729,7 gram, dan berat 912,4 ml atau 938,7 gram.
“Jadi kokain yang bisa kita amankan bersama rekan dari beai cukai, kokai cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” ungkapnya.
Nantinya kokain cair itu yang disimpan dalam botol sampo akan dituang di atas lempeng untuk dikeringkan dan dibentuk kembali menjadi kristal. Setelah itu barulah barang haram tersebut siap untuk dikonsumsi.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap 2 orang tdk baik karir maupun penerima kokain yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 1 lebih subsider pasal 114 ayat 1 Uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.