Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Timah, Awalnya Tinggal di Rumah Kecil

Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK) yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Timah, Awalnya Tinggal di Rumah Kecil
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024). 

Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu siapa sosok Helena Lim?

Profil Helena Lim

Dilansir dari tribunjatim.com, dalam perbincangannya dengan Boy William di akun YouTubenya, Helena Lim mengaku dirinya tidak terlahir dari keluarga kaya, dikutip dari idxchannel.com.

Ia bahkan seorang yatim.

Setelah ayahnya meninggal dunia, Helena Lim mengaku hanya ditinggali sebuah rumah kecil.

Ibunya pun harus banting tulang membiayai sekolahnya sampai lulus SMA.

Usai lulus SMA, Helena pun mencari uang sendiri demi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas