Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
Penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara di Indonesia terus menghadapi tantangan yang signifikan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara di Indonesia terus menghadapi tantangan yang signifikan.
Salah satu hambatan utamanya adalah kesulitan aparat penegak hukum mengidentifikasi jejak dan asal-usul hasil kejahatan, khususnya terkait aset.
Karena itu, diperlukan upaya percepatan reformasi hukum yang difokuskan pada pengambilalihan aset tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana yang rumit.
Demikian disampaikan Shri Hardjuno Wiwoho, Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya saat merilis hasil penelitiannya dengan judul “Prinsip Kepastian Hukum Pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non- Conviction Based Asset Forfeiture) “ di Kampus Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Selasa (26/3/2024).
Saat memaparkan hasil risetnya, Hardjuno didampingi penasehat akademiknya, Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M .
Adapun tim pengujinya yaitu Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Prof. Dr. Muhamad Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, Prof. Badri Munir Sukoco, S.E., MBA., Ph.D, Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M dan Dr. Prawita Thalib, S.H., M.H.
Baca juga: Praktisi: Unsur Penegakan Hukum di Indonesia Berhubungan dengan Prinsip-prinsip ESG
Hardjuno berharap pendekatan ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelamatkan aset negara dengan lebih efisien, sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum.
Apalagi, pemerintah Indonesia telah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sejak tahun 2012.
Bahkan Naskah Akademik sebagai dasar pembentukan RUU tersebut telah disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Meskipun RUU PATP telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019, namun hingga kini belum mengalami pembahasan oleh DPR.
Padahal Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tertanggal 4 Mei 2023 kepada DPR RI, meminta agar lembaga legislatif segera memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa jumlah laporan yang diterima PPATK terus meningkat jumlahnya.
Oleh karena itu, penanggulangan Tipikor memerlukan pendekatan yang extraordinary (luar biasa).
Apalagi, kerugian negara akibat Tipikor dan pencucian uang ini sangat besar.
Salah satu cara penanganan terhadap kejahatan tersebut adalah melakukan perampasan aset untuk memulihkan kondisi semula.