Usai Dituntut 1 Tahun Penjara, Dito Mahendra Dapat Dukungan dari Sejumlah Wanita di Ruang Sidang
Para wanita itu bahkan mulai mendekat ke arah Dito ketika terdakwa tersebut hendak dibawa ke luar ruang sidang oleh petugas pengawal tahanan (Waltah).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Terdakwa Dito Mahendra dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Adapun Dito dikatakan Jaksa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).
Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memberikan tuntutan terhadap Dito Mahendra.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.
"Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," jelas jaksa.
Sementara itu dalam hal meringangkan, Jaksa mempertimbangkan bahwa Dito dinilai belum pernah dihukum dan menyesal serta mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, Begini Respon Pengacara
Usai dituntut 1 tahun, kemudian Dito beserta tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaanya di hadapan majelis hakim.
Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menjadwalkan bahwa sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari kubu Dito pada Kamis 28 Maret 2024 mendatang.
"Jadi sidang ditunda Kamis besok tanggal 28 Maret 2024 acaranya pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum," kata Hakim.
Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.
Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.