Molor 2 Kali Hari Ini Praperadilan Penahanan Firli Bahuri Kembali Digelar di PN Jaksel
Setelah ditunda dua kali, kali ini Rabu (27/3/2024) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan.
Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditunda dua kali, kali ini Rabu (27/3/2024) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan.
Gugatan ini dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Seperti diketahui hingga kini Firli Bahuri belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sidang praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri digelar lagi hari ini Rabu (27/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya sidang perdana tanpa penundaan. Gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI dkk lawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta atas mangkraknya perkara Firli berupa belum ditahannya Firli meskipun perkara telah berumur lebih 4 bulan," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.
Boyamin Saiman mengatakan pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan.
Untuk diketahui kembali ditundanya sidang perdana lantaran Termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tak hadir dalam persidangan.
MAKI akan Dibubarkan jika Firli Bahuri Ditahan
Bayomin Saiman juga berujar MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri ditahan.
"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tegasnya.
"Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," tambahnya.
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin: Harusnya Terbitkan Surat Perintah Bawa Paksa
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa lantaran polisi tak kunjung menahan Firli Bahuri usai dua kali mangkir dalam pemeriksaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal kata Boyamin seharusnya jika seseorang tidak hadir dua kali dalam proses pemeriksaan di tahap penyidikan polisi harusnya menerbitkan surat perintah membawa.
"Kita kecewa karena kemarin nampak ada sesuatu yang memprihatinkan karena Pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan tidak datang kemudian tak diterbitkan surat untuk membawa," kata Boyamin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
"Padahal kalau saksi dipanggil penyidikan tidak datang dua kali maka diterbitkan surat perintah membawa," sambungnya.
Terlebih Firli kata Boyamin yang saat ini sudah ditetapkan tersangka hingga kini tak kunjung dijemput paksa dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.