Molor 2 Kali Hari Ini Praperadilan Penahanan Firli Bahuri Kembali Digelar di PN Jaksel
Setelah ditunda dua kali, kali ini Rabu (27/3/2024) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan.
Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
"Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan," ujarnya.
Alhasil MAKI pun akhirnya melayangkan praperadilah terhadap tiga pihak yang dianggapnya paling bertanggung jawab atas kasus yang dianggapnya mangkrak tersebut.
Adapun tiga pihak yang MAKI gugat yakni Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
"Maka bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.
Kubu Kapolri Kembali Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penahanan Firli Bahuri Molor Terus
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Seperti diketahui hingga kini Firli belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun kembali ditundanya sidang perdana tersebut lantaran Termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tak hadir dalam persidangan.
Sri Rejeki Marshinta selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut akhirnya memutuskan menunda sidang selama satu pekan.
“Karena Termohon Dua belum hadir, sidang akan ditunda selama satu pekan,” ujar Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang, Rabu (20/3/2024).
Di hadapan para pihak, hakim pun menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil Termohon Dua satu kali lagi.
Jika nantinya tak hadir kembali, sidang akan dimulai tanpa kehadiran Termohon Dua.
“Kami akan panggil lagi Termohon Dua untuk yang terakhir kali,” ungkap Hakim Sri.
Baca juga: Pleidoi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Ungkit Kasus Firli Bahuri dan Lili Pintauli
Terkait hal ini sejatinya pihak termohon dalam hal ini diwakili Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan meminta agar hakim tetap melanjutkan proses sidang.
“Jika diperkenankan Yang Mulia, langsung saja dimulai, karena yang pokok itu Termohon Satu (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) dan Termohon Tiga (Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna),” ungkap Kurniawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.