Sekolah di Daerah 3T Diberi Masa Transisi 3 Tahun untuk Terapkan Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek memberikan waktu dua tahun untuk sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews,com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek memberikan waktu dua tahun untuk sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka.
Sementara untuk sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) diberi waktu tambahan satu tahun hingga tahun ajaran 2026/2027.
Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Awan Penggerak, Guru Dapat Akses Materi Pembelajaran Tanpa Internet
"Kita punya masa transisi ke depan. Masa transisi ada dua tahun untuk sekolah-sekolah yang di luar daerah 3T. Dan untuk sekolah-sekolah di daerah 3T kita berikan masa transisi yang lebih panjang lagi, ada tiga tahun masa transisi dari sekarang. Jadi tidak perlu panik, tidak perlu takut, tidak perlu stres," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Rilis Kurikulum Merdeka di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Menurut Nadiem, Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah memberikan kepastian arah kebijakan kurikulum ke depan.
Nadiem mengungkapkan kepastian itu didapatkan setelah melakukan evaluasi selama tiga tahun terakhir.
"Kami setiap tahun semakin yakin. Jadi sekolah yang belum menerapkan seperti yang saya bilang, mereka gunakan K13 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 itu diperbolehkan dan untuk daerah 3T sampai 2026/2027," kata Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini mengungkapkan Kurikulum Merdeka dapat menimbulkan kompetensi yang dibutuhkan oleh anak didik.
"Kami ini ingin menimbulkan atau menumbuhkan suatu kompetensi yang real, yang dibutuhkan pada saat mereka keluar dari sistem pendidikan," kata Nadiem.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek secara resmi telah menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional.
Penerapan Kurikulum Merdeka tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 12 tahun 2024, tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.