69 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU Desa dan DKJ
Anggota DPR yang hadir secara fisik di awal permulaan rapat sebanyak 69 orang karena sebagian sedang melakukan kunjungan kerja.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.
Anggota DPR yang hadir secara fisik di awal permulaan rapat sebanyak 69 orang karena sebagian sedang melakukan kunjungan kerja.
Baca juga: Politikus PDIP Kris Dayanti Ingin Fokus Urus Keluarga Usai Gagal Lolos Jadi Anggota DPR RI
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Hari ini Kamis, kunjungan kerja anggota DPR, jadi memang banyak anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke daerah. Jadi hadir pada saat ini 69 anggota," kata Puan.
Sementara itu, sebanyak 234 anggota berstatus izin dari komisi.
Baca juga: Komisi III DPR Desak Polda Jateng Atensi Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Magelang
Sehingga, anggota DPR yang hadir fisik dan izin berjumlah 303 orang.
"Sehingga anggota yang hadir ada 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," ujar Puan.
Ada sejumlah agenda yang akan dibahas pada Rapar Paripurna pada hari ini.
Pertama, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan atau fit and propert test Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kedua, Laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, pembicaraan tingkat II atau lengambilan keputusan atas RUU tentang lerubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keempat, pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Kelima, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keenam, pendapat fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan lengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob di Jerman, Anggota DPR: Eksploitasi Manusia
Ketujuh penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Kedelapan, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 8 RUU, yakni:
1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;
4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).