Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini MKMK Tentukan Nasib Paman Gibran Hakim Anwar Usman, Saldi Isra dan Arief Hidayat

MKMK gelar sidang pembacaan putusan, Kamis (28/3/2024) ini, nasib Hakim Anwar Usman, Saldi Isra dan Arief Hidayat ditentukan hari ini.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini MKMK Tentukan Nasib Paman Gibran Hakim Anwar Usman, Saldi Isra dan Arief Hidayat
Kolase Tribunnews/istimewa
MKMK gelar sidang pembacaan putusan, Kamis (28/3/2024) ini, nasib Hakim Anwar Usman, Saldi Isra dan Arief Hidayat ditentukan hari ini. 

Hakim Anwar Usman mendapat 3 laporan sekaligus menjadi yang terbanyak di antara hakim-hakim MK lainnya.

Satu di antara ketiga pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim untuk Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menegaskan telah siap menjalani sidang pendahuluan, besok.

Ia menjelaskan, telah menyampaikan laporannya beserta bukti-bukti yang memperkuat pelaporannya itu dalam bentuk softcopy kepada MKMK.

"Harus siap.saya sudah submit semuanya sih tempo hari. Bukti foto, dan lain-lain," kata Zico, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (14/3/2024) malam.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak usai memenuhi panggilan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak usai memenuhi panggilan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). (Mario Christian Sumampow)

Sebagaimana pelaporan yang diajukannya, Zico tetap berharap hakim Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Apabila terbukti melanggar, tentu (harus dicopot dari jabatan hakim)," ucap Zico.

Pelapor dan Hakim Terlapor Sudah Diperiksa

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan para pelapor dan hakim terlapor dugaan pelanggaran etik.

BERITA REKOMENDASI

Terkait sidang pendahuluan dan pemeriksaan hakim terlapor, MKMK telah memeriksa Saldi Isra, pada Jumat (15/3/2024) lalu.

"Pak Anwar diminta keterangan sekaligus pembelaannya kemarin sore. Pak Arief Hidayat tadi siang menjelang sore," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (19/3/2024).

Baca juga: MKMK: Masyarakat Punya Hak Laporkan Hakim yang Dinilai Bertentangan dengan Kode Etik

Selanjutnya, Palguna mengatakan, MKMK tak akan menggelar persidangan lanjutan, melainkan langsung akan menggelar sidang pembacaan putusan.

Sebab, jelasnya, berdasarkan sidang pendahuluan terhadap para pelapor, MKMK menemukan tidak ada lagi yang mengajukan alat bukti, kecuali melakukan perbaikan sistematisasi penyusunan bukti.

Kemudian, MKMK juga menilai telah mendengarkan keterangan atau pembelaan hakim terlapor.


Oleh karena itu, kata Palguna, pihaknya tinggal mendalami dan mendiskusikan hasil pemeriksaan Para Pihak tersebut.

"Tidak ada lagi persidangan. Perihal kapan putusnya, itu belum dapat kami beritahukan saat ini karena kami masih harus bermusyawarah dulu," jelasnya.

5 Laporan Dugaan Pelangagran Etik yang Diterima MKMK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas