Susul Johnny G Plate, Dua Anak Buahnya Didakwa di Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo
2 anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate akhirnya duduk di kursi pesakitan terkait korupsi tower BTS 4G, Walbertus Natalius Wisang dan Feriandi Mirza
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate akhirnya juga duduk di kursi pesakitan terkait korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Mereka ialah tenaga Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang dan Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi bersama para terdakwa lain.
Termasuk di antaranya, eks Menkominfo Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Bahwa terdakwa Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bersama-sama dengan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, Rabu (27/3/2024).
Dari perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain, Walbertus dan Feriandi disebut-sebut telah merugikan negara Rp 8,03 triliun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa.
Baca juga: Hakim Minta Mantan Anak Buah Johnny G Plate Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kejaksaan Agung
Karena itulah mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait perkara korupsi BTS 4G sendiri, sudah ada delapan orang yang sudah diadili, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama
Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar
Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar. Pada tingkat banding, Irwan kemudian divionis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Muhammad Yusrizki divonis 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 61,2 miliar.
Kemudian Windi Purnama divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara. Dalam perkara ini Windi Purnama dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Pencucian Uang, Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Pikir-pikir Banding
Kemudian sejumlah terdakwa yang perkaranya masih bergulir di persidangan: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Ada pula terdakwa dalam klaster pengamanan perkara, yakni: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, dan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi.