Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU, Ungkit Masa Jabatan Jokowi Bakal Berakhir

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan proses pemilu ulang tidak punya landasan baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU, Ungkit Masa Jabatan Jokowi Bakal Berakhir
Tangkapan layar YouTube Was Was
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan proses pemilu ulang tidak punya landasan baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Pemilu.

Sebagaimana diketahui dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud meminta proses pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta.

"Bilamana tahapan pemilu akan diulang sebagaimana dikehendaki pemohon, maka pemilu ulang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam Undang Undang Dasar 45, maupun Uu Pemilu," ujar Otto dalam Ruang Sidang di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

Otto juga mengungkit soal jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maaruf Amin akan segera berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca juga: Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pemilu Diulang, Yusril Yakin Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak

Jika pemilu diulang, tentu bakal ada kekosongan jabatan dan hal tersebut menurut Otto harus dihindari.

"Perlu dihindari kekosongan kekuasaan sedetik pun, makan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 harus dilantik sebagai presiden dan wapres," tuturnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan PHPU, Tim Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu Sampaikan Keterangan di MK

BERITA TERKAIT

Jika hasil pemilu belum ditentukan dan prosesinya diulang sebagaiman dalil para pemohon, maka bukan tidak mungkin agenda ketatanegaraan, yakni penetapan presiden dan wakil presiden RI bakal terlewat atau justru tidak dapat terlaksana.

"Itu menjadi esensi politik hukum dan jangka waktu penyelesaian perselisihan pemilu oleh badan-badan lembaga di atas. Semata-mata memastikan agenda ketatanegaraan RI dapat tertib dan tepat waktu," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas