Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU DKJ Disahkan, Ini Fungsi Jakarta Setelah Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara 

Dalam Pasal 2 beleid tersebut, tertulis kalau kedudukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jakarta telah diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in UU DKJ Disahkan, Ini Fungsi Jakarta Setelah Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara 
Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
Kawasan Monas, Jakarta Pusat, sore hari ini pada Senin (24/4/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang (UU).

Adapun penetapan UU itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024) hari ini.

Lantas, selanjutnya akan ada penyelarasan fungsi Provinsi DKJ dalam pemerintahan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Diketahui, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur dengan nama wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam UU DKJ, diatur perihal Kedudukan dan Fungsi DKJ yang dimana tertuang dalam Bab II UU DKJ.

Dalam Pasal 2 beleid tersebut, tertulis kalau kedudukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jakarta telah diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pada poin kedua Pasal 2 tersebut ditulis kalau Ibu Kota Provinsi DKJ ditetapkan pada Peraturan Pemerintah.

Berita Rekomendasi

Pada Pasal 3, poin kesatu dituliskan kalau Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

Sementara pada poin atau ayat 2, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam bagian kedua tertuang Pasal 4 UU DKJ yang memuat terkait dengan Fungsi Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Dimana, dalam Pasal 4 ini termaktub fungsi Provinsi DKJ adalah sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2).

Baca juga: Fraksi PKS Ungkap Alasan Tolak RUU DKJ, Singgung Kompleks DPR Belum Dibangun di IKN

Nantinya, DKJ akan menjadi pusat perdagangan hingga bisnis.

Berikut bunyi Pasal 4 UU DKJ tentang Fungsi Provinsi DKJ:

"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Globa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global"

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas