BPJPH Kemenag: Mulai Oktober 2026 Produk Tekstil hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menyebut produk yang termasuk dalam barang gunaan wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengungkapkan produk yang termasuk dalam barang gunaan wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026.
Produk gunaan tersebut meliputi produk tekstil, kosmetik, dan obat-obatan.
"Kemudian yang untuk barang gunaan termasuk tekstil kain ini, itu nanti sampai 17 Oktober tahun 2026. Masih ada waktu dua tahun setengah lagi ya. Itu untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang guna," ujar Aqil dalam Launching Indonesia Global Halal Fashion di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Meski begitu, Aqil mengungkapkan kini sudah banyak barang gunaan yang bersertifikat halal.
Produk-produk tersebut, kata Aqil, tidak menunggu tahun 2026 untuk menyertakan sertifikat halal.
"Tetapi sampai saat ini sudah banyak produk obat-obatan dan kosmetik yang sudah halal. Bahkan kain. Salah satu barang gunaan juga sudah beberapa produk sudah halal, kaos kaki, misalnya kain ikhrom, kainnya Ibu Fitri. Itu beberapa contoh yang sudah halal, tidak harus nunggu dulu tahun 2026," ungkap Aqil.
Para pelaku industri, menurut Aqil, sudah sangat proaktif dengan kewajiban bersertifikat halal.
"Sudah sangat proaktif bahkan bukan hanya produksi ya, tetapi juga ikut kampanyekan yang dalam negeri, tetapi nanti bersama kita ke global," tutur Aqil.
BPJPH sendiri bersama pelaku industri tekstil dan designer menggelar Indonesia Global Halal Fashion (IGHF) pada gelaran Indonesia Fashion Week untuk memperkenalkan industri halal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.