Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA Prihatin Kasus TPPO Magang ke Jerman: Para Mahasiswa Alami Kerentanan Tinggi

Kementerian PPPA mengaku prihatin munculnya kasus dugaan TPPO bermodus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian PPPA Prihatin Kasus TPPO Magang ke Jerman: Para Mahasiswa Alami Kerentanan Tinggi
KemenPPA
Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengaku prihatin munculnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob.

Ratna mengungkapkan para mahasiswa mengalami kerentanan tinggi, karena berangkat ke Jerman secara non-prosedural.

"KemenPPPA sangat prihatin dan menaruh perhatian terhadap para mahasiswa tersebut. Pasalnya, para mahasiswa yang berangkat magang ke Jerman secara non-prosedural memiliki kerentanan yang tinggi," ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2024).

Ratna mengungkapkan para mahasiswa menandatangani kontrak tanpa mengerti bahasa yang digunakan.

Serta tidak mendapatkan gaji secara utuh karena harus membayar biaya talangan dalam proses keberangkatan mereka ke Jerman.

Baca juga: Menko Polhukam Bakal Gelar Rapat Bahas Langkah Selamatkan Ribuan Mahasiswa Korban TPPO di Jerman

"Terlebih lagi, mereka berangkat ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari Kementerian, dimana para agen-agen pengirim dan mahasiswa tersebut tidak ada dalam sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," tutur Ratna.

BERITA TERKAIT

Terkait magang, Ratna mengungkapkan pemerintah sudah mengaturnya di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meski begitu, satu permasalahan yang kerap muncul adalah masalah upah dari yang seharusnya. Bahkan ada kasus yang tidak diberikan upah sama sekali.

Baca juga: Bukan Magang, Ferienjob di Jerman adalah Kerja Paruh Waktu, Digunakan Mahasiswa Cari Uang Tambahan

"Magang maupun bekerja di luar negeri dapat dilakukan, sebab selain mendapatkan upah yang bagus, hal ini dapat memberikan pengalaman seperti disiplin dan kerja keras," ucap Ratna.

"Akan tetapi, Masyarakat perlu memahami bahwa proses perekrutan, pengiriman tenaga kerja, sampai kontrak kerja harus dilaksanakan melalui prosedur dan aturan yang sesuai dan transparan sehingga tidak berpotensi terjadinya TPPO," tambah Ratna.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengungkapkan kasus dugaan TPPO dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob.

Kasus ini terbongkar karena KBRI Jerman mendapat aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober sampai Desember 2023.

Program ini diduga melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.

Mereka dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 untuk dikirim ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LoA (Letter of Acceptance) kepada PT. SHB.

Akan tetapi, setelah LoA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.

Tidak hanya itu, para mahasiswa pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30.000.000 sampai Rp 50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Para mahasiswa tersebut langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam Bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh mahasiswa.

Karena mahasiswa tersebut sudah berada di Jerman, maka mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.

Dalam kontrak kerja tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang akan dipotong juga dari gaji yang didapatkan oleh mahasiswa.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka, dimana dua orang tersangka berada di Jerman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas