Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Rekening Bank Jaksa TI yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

Dalam sejumlah foto yang beredar, jaksa TI tampak bermain bulu tangkis di depan rumahnya. Di garasi rumahnya tampak mobil Mercy.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Periksa Rekening Bank Jaksa TI yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ketika gelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa rekening bank jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras seorang saksi hingga Rp3 miliar.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jaksa TI.

"Sedang dilihat rekening banknya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan jaksa TI memiliki mobil Mercedes Benz, padahal kendaraan itu tidak tercantum di LHKPN, Pahala menyatakan akan memeriksa lebih detail pekan depan.

Dalam sejumlah foto yang beredar, jaksa TI tampak bermain bulu tangkis di depan rumahnya. Di garasi rumahnya tampak mobil Mercy.

“Senin saya lihat detailnya,” kata Pahala.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penelusuran di situs resmi LHKPN KPK, Jaksa TI melaporkan kepemilikan harta senilai Rp3.826.679.810 atau Rp3,8 miliar.

LHKPN itu Jaksa TI sampaikan pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Jabatan TI sebagai Jaksa Utama Pratama.

Kekayaan TI didominasi tanah dan bangunan senilai Rp2.950.000.000. Rinciannya, tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp450 juta.

Baca juga: Segera Lengser, 6 Menteri Jokowi dan 3 Wamen Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK: Risma hingga Bahlil

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp550 juta dari hasil sendiri.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1.950.000.000.

Jaksa TI juga melaporkan kepemilikan mobil Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp85 juta dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 senilai Rp485 juta dari hasil sendiri.

Ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit sepeda motor.

Baca juga: Perjalanan Hidup Helena Lim: Dari Hidup Pas-pasan Jadi Kaya Raya hingga Ditahan Terkait KorupsiTimah

Selain itu, Jaksa TI juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp97.565.000, kas dan setara kas Rp458.933.587, serta harta lainnya Rp307.460.223.

Jumlah keseluruhan hartanya Rp4.427.658.810 namun dikurangi utang Rp600.979.000 menjadi Rp3.826.679.810.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengkonfirmasi pihaknya telah menerima aduan dugaan Jaksa TI memeras saksi Rp3 miliar.

Dewas kemudian meneruskan aduan itu ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan nota dinas.

“Tembusan ke pimpinan KPK,” kata Albertina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas