Nama Jokowi Terseret Sengketa Pilpres Gegara Bansos, Pakar Hukum: Sebaiknya Presiden Hadiri Sidang
Feri menilai, Presiden Jokowi memiliki hak untuk membela diri dari tuduhan tersebut dengan memberikan kesaksian dalam persidangan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti dalil kubu paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud soal dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut didalilkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai para Pihak Pemohon dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahakamah Konstitusi (MK).
Feri menilai, Presiden Jokowi memiliki hak untuk membela diri dari tuduhan tersebut dengan memberikan kesaksian dalam persidangan.
"01 dan 03 mendalilkan peran Presiden. Pertanyaannya, kalo orang dituduh melakukan kecurangan, dia punya satu hak penting, membela dirinya dalam persidangan di depan hukum," kata Feri, dalam diskusi bertema 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024).
Oleh karena itu, Feri kemudian menyampaikan harapannya agar Presiden Jokowi bersedia hadir dalam persidangan PHPU Pilpres di MK.
"Saya berharap, 01 dan 03 meminta Presiden RI Joko Widodo bersedia memberikan keterangan sebagai saksi utntuk membela dirinya sendiri bahwa dia tidak terlibat dalam kecurangan itu. Meskipun sudah mengatakan cawe-cawe dan menggunakan data intelejen untuk mengetahui dapur partai politik," ucapnya.
Kata Feri, kalau pun permintaan para Pihak Pemohon tidak dipertimbangkan majelis hakim konstitusi, ia berharap MK sendiri yang melakukan pemanggilan untuk Presiden Jokowi hadir dalam persidangan.
Hal ini juga, menurutnya, sebagai cara untuk persidangan PHPU Pilpres di MK tidak hanya terkesan sebagai sarana mencari keadilan bagi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saja, melainkan juga pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
"Jika pun 01 dan 03 tidak didengarkan, maka saya berharap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang dituntut adil mendengarkan seluruh pihak, memerintahkan dan meminta Presiden RI untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi di dalam persidangan MK supaya fair, supaya ini tidak soal 01, tidak soal 03, apalagi soal anaknya (Jokowi)," jelas Feri.
Lebih lanjut, Feri menyampaikan, jika Presiden Jokowi enggan hadir di dalam persidangan tersebut, maka justru terdapat hal lain yang dapat dipertimbangkan terkait ketidakinginan RI1 untuk memberikan kesaksiannya untuk membela diri dari tuduhan yang diarahkan terhadapnya.
"Ini soal hak dia (Presiden Jokowi) membela diri karena dituduh berbuat curang. Kalau dia tidak berani hadir, di sinilah problematikanya. Apa yanh membuat Presiden tidak berkeinginan menyampaikan pandangannya membantah tuduhan-tudah ini? Kecuali memang Presiden terlibat dalam permainan kecurangan ini," tutur akademisi hukum itu.
Sebelumnya, Tim Hukum AMIN (Anies-Muhaimin) meminta menteri di Kabinet Indonesia Maju dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Daftar menteri yang ingin dihadirkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.